Senin, 04 Februari 2013

FIQIH ZAKAT


Artikel zakat ini kami buat dengan merujuk pada tulisan salahsatu Ulama Besar DR. Yusuf Al-Qardhowy tentang Fiqih Zakat.
oleh
Mohammad Mulyadi
”Bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT, zakat merupakan kewajiban yang tidak membuatnya ragu akan berkurangnya harta yang dimilikinya.  Tapi zakat  adalah usaha mensucikan harta kita dari bercampurnya dengan hak  orang lain”.
                Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat.  Coba kita perhatikan ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari masalah zakat :
a.         Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh.  Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
b.         Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS 9:11)
c.          Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
d.         Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
e.          Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak.  (QS 9:60).
f.          Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).


1
 


g.         Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat     (QS 9:103)
             Khuz min amwalihim shadaqah....(Pungutlah zakat dari kekayaan  mereka....). 
             Kata "min" berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan. 
             Kata "amwalihim" dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai jenis kekayaan. 
             Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan dasar hadits dan riwayat shahabat. 
Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang: tanpa menge­lu­ar­kan zakat
1.              belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2.              tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
3.              tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
4.              tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
5.              tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
6.              tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)



2
 

Beberapa tujuan dan manfaat bagi yang berzakat :

1.         Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
             Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. 
             "Barangsiapa yang dipeliha­ra dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (59:9; 64:16). 
2.         Zakat mendidik berinfaq dan memberi.
             Berinfaq dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur'an, yang selalu di­kaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21)
3.         Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
                Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4.         Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5.         Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
                Tenggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung; Usaha mendapatkan harta, mendapatkan kekuasaan, dst.  Syariat Islam memutuskan lingkaran tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu.  Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah harta dan fitnah dunia tsb.
6.         Zakat mengembangkan kekayaan bathin
             Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.



3
 


7.         Zakat menarik rasa simpati/cinta
             Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya.  Zakat melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8.         Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
9.         Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.               
             Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268;dlll).  Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang.

Beberapa pertanyaan tentang Zakat
ü  Bolehkah atau tidak mengeluarkan zakat fitrah bukan dengan beras tetapi dengan uang ?
Pada zaman Rasulullah SAW, kaum muslimin membayar zakat bukan dengan uang, tetapi bukan juga dengan beras, melainkan dengan bahan makanan pokok mereka. Kalangan yang memahami teks hadist secara harfiah, berpendapat bahwa berzakat fitrah dengan uang adalah tidak sah, dengan alasan tidak  ada tuntunan dari Nabi. Namun sebagian Ulama berpendapat boleh saja zakat fitrah dibayar dengan uang. Diantara Ulama yang berpendapat boleh saja zakat fitrah dibayar dengan uang ialah At Tsauri, Abu Hanifah, Umar ibn Abdul Azis dan Imam Hasan Basri. Abu Ishaq berkata : ”Aku mendapatkan orang-orang membayarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan beberapa dirham seharga makanannya”. Ibnu Abu Syaibah dari Aun berkata : ”Aku mendengar surat dari Umar bin Abdul Azis yang dibacakan ’Abdi’, Gubernur Basrah, bahwa zakat fitrah itu diambil dari gaji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham”.


4
 

Yusuf Qardhowy mengemukakan tiga alasan kebolehan membayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang. Salah satu adalah bahwa pembayaran zakat dengan harganya (dengan uang) itu lebih mudah di zaman kita sekarang ini.

ü  Kapan waktunya  zakat fitrah diserahkan
Waktu pengeluaran sebaiknya sebelum sholat ied. Kalau dikhawatirkan tidak akan terbagi, maka boleh pada awal Ramadhan. Kalau dikeluarkan setelah sholat ied, maka statusnya hanya berupa shadaqah biasa, bukan zakat fitrah lagi.
ü  Berapa besarnya zakat fitrah
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau gandum (beras) setara dengan 2,751 kg beras.
Hadist Rasulullah SAW, Ibnu Umar berkata : ” Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan kecil dan besar dari kaum Muslimin (Bukhari dan Muslim).
ü  Siapa saja yang berhak menerima zakat
Yangberhak menerima zakat (semua jenis zakat) hanya delapan golongan :     1. Fakir, 2. Miskin, 3. Pengurus Zakat (’amil) 4. Muallaf, 5. Hamba sahaya, 6. orang yang dililit utang, 7. Orang yang berjuang di jalan Allah, 8. Orang yang sedang dalam perjalanan untuk hal-hal yang baik.
ü  Contoh sederhana cara menghitung Zakat Harta Penghasilan
Berzakat dengan harta penghasilan dari pencarian dan profesi hukumnya wajib dan mengeluarkannya dilakukan setelah menghitung seluruh keperluan pokok kita dalam bulan tersebut. Keperluan pokok tersebut bisa berupa cicilan rumah, listrik, telepon, anak sekolah, makan/minum, hutang, dll.
Contohnya :
Penghasilan / bulan                               : Rp. 8.500.000,- X 12 bulan = Rp. 102.000.000,-
Pengeluaran                           : Rp. 5.450.000,- X 12 bulan = Rp.   65.400.000,-
dengan rincian perbulan sebagai berikut,

¯  Listrik                             : Rp.    300.000,-
¯  Cicilan rumah                  : Rp.    700.000,-
¯  Telepon/Hp                    : Rp.    250.000,-
¯  Anak Sekolah                 : Rp.    200.000,-
¯  Transportasi                  ; Rp.    500.000,-
¯  Makan/minum                 : Rp. 3.000.000,-
¯  Hutang (cicilan)                              : Rp.    500.000,-


5
 


Dengan demikian Rp. 102.000.000 –  Rp. 65.400.000 =  Rp.              36.600.000,-
Syarat zakat harta (maal) apabila penghasilan kita setelah dikurangi pengeluaran pokok seperti contoh di atas setara (sama) atau lebih nilainya dari 85 gram emas.
Kalau emas di pasar / toko dengan kadar 24 Karat kira-kira harganya Rp. 400.000,-
Rp. 36.600.000  ≥ Rp. 34.000.000
 
maka 85 gram x 400.000 = Rp. 34.000.000,-


Berdasarkan hasil perhitungan tersebut di atas, karena sisa penghasilan kita setelah dikurangi pengeluaran pokok melebihi nisab 85 gram emas, maka kita wajib untuk berzakat. Dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp. 36.600.000  x  2,5 % = Rp. 915.000,-
Jadi besarnya zakat yang harus kita keluarkan adalah Rp. 915.000,-

Menghitung Zakat Tabungan

Bagaimana menghitung zakat tabungan ?
1.        Milik Penuh
Tabungan tersebut sepenuhnya milik kita (tidak ada di dalamnya milik orang lain).
2.        Berkembang
Tabungan pada hakikatnya dapat berkembang, melalui bagi hasil yang diberikan oleh pihak bank. Namun jika berkurang, karena sering diambil untuk keperluan hidup selama setahun, maka harus tetap dihitung apakah telah sampai nishabnya atau tidak.
3.        Cukup Nishab
Nilai zakat tabungan adalah 85 gram emas dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
Kalau 1 gram emas murni (24 karat) berharga Rp. 400.000,- saat kita akan membayar zakat, maka 85 gram x Rp. 400.000 = Rp.34.000.000,- 
Contoh :
Jika tabungan kita berjumlah Rp. 40.000.000, maka nishabnya telah cukup untuk dikeluarkannya zakat, karena nilai tabungan kita lebih dari Rp.34.000.000 (nishab wajib zakat)
6
 
Dengan demikian Rp.40.000.000 x 2,5 % = Rp.1.000.000,-


4.      Berlalu Setahun
Zakat ini wajib dikeluarkan bila harta kita tersebut jumlahnya berlalu selama dua belas bulan Qomariyah (1 tahun Hijriah).

Contoh tanggal 1 syawal 1431 H, jumlah uang tabungan kita Rp.45.000.000 dan dalam perjalanannya selama setahun, pada tanggal 29 Ramadhan 1432 H tabungan kita bersisa Rp.40.000.000,-, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya sebesar :
Rp. 40.000.000 x 2,5 % = Rp.1.000.000,-

5.      Lebih dari Kebutuhan Biasa
Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan.  Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran). 
6.      Bebas dari Hutang
Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat.  Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).
Demikian pembahasan tentang zakat ini, disampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat, semoga kita mendapat petunjuk dari Allah SWT. Amin.
7
 
Kritik dan Saran : Hp. 08124160116 (M. Mulyadi)
 
MARI BERBAGI ZAKAT
 






                                      

                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar